MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati.
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Selain Bebizie, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku staf keuangan dan general administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Bebizie yang merupakan Ketua DPP PAN Jakarta Utara dan Noval Elfarveisa sudah hadir di markas antirasuah. Sementara itu, Agus Mujianto yang belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga:
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Budi belum menyampaikan materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi yang hadir. Hasil pendalaman akan disampaikan ketika proses pemeriksaan rampung.
KPK sebelumnya mengungkap tengah mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret Rita Widyasari. Penyidik mendalami dugaan adanya pembayaran berdasarkan jumlah produksi batu bara yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut.
Pengusutan ini dilakukan sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan TPPU dalam perkara yang sama. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi itu didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi kendaraan bagi Rita Widyasari untuk menerima hasil tindak pidana korupsi.(Pon)
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari