Merahputih.com - Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Ketiganya ditahan pada Rabu (1/7/2026) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan KUHAP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK lebih dulu mengamankan 10 orang, sembilan di Kuansing dan satu di Jakarta, sebelum lima orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak diketahui keberadaannya saat OTT berlangsung, namun keduanya akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026) malam setelah diminta bersikap kooperatif. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers. (Foto: MP/Didik Setiawan).