Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, penuhi panggilan KPK pada Kamis (18/6). Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.

KPK mengatakan, Fuad tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Fuad telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik. Pemeriksaan pun dipastikan akan dijadwalkan ulang.

Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri.

kata Budi

Menurut Budi, keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut.

"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga:

Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027

KPK Panggil 5 Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Tambahan Haji

Selain Fuad, penyidik memanggil lima saksi lain, yakni karyawan Maktour Ulfaiza, Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, dan Muhammad Luthfi Makki dari Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Sedangkan dalam penyidikan, KPK menduga Fuad memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji.

Penyidik mendalami dugaan pemufakatan antara sejumlah pemilik penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan oknum Kementerian Agama untuk mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji.

Baca juga:

KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50

KPK menduga kuota tambahan yang semula seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kuota tersebut diduga kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah.

Berdasarkan skema itu, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK juga menduga Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, yang memberikan uang sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Sampai saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terbuka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk yang saat ini masih berstatus saksi. (Pon)

#Fuad Hasan Masyhur #Maktour #Kuota Haji #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan