MerahPutih.com - Eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar USD 5.233.800 dan Rp 330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jika dikonversikan, total uang yang diduga memperkaya Ishfah mencapai sekitar Rp 93,6 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
Jaksa menyebut perkara korupsi kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ishfah didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa mengatakan para terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya diduga turut diperkaya dari perkara tersebut.
Baca juga:
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengisian Kuota Haji Disebut Tak Sesuai Mekanisme
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan. Di sisi lain, terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat tetapi justru diberangkatkan.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut pengaturan kuota tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambung jaksa.
Baca juga:
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Berikut rinciannya:
- Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
- Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta.
- Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500.
- Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta.
- Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000.
- Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500.
- Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000.
- Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000.
- Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000.
- Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000.
- Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000.
- Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600.
- Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000.
- Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500.
- Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000.
- Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500.
- Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200.
- Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500.
- Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500.
- Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000.
- Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600.
- Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400.
- Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000.
- Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600.
- Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000.
- Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478.173.058.166,41.
- Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500.
(Pon)