Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar

Gus Alex Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar USD 5.233.800 dan Rp 330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jika dikonversikan, total uang yang diduga memperkaya Ishfah mencapai sekitar Rp 93,6 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Jaksa menyebut perkara korupsi kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ishfah didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mengatakan para terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya diduga turut diperkaya dari perkara tersebut.

Baca juga:

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Pengisian Kuota Haji Disebut Tak Sesuai Mekanisme

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan. Di sisi lain, terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat tetapi justru diberangkatkan.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut pengaturan kuota tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambung jaksa.

Baca juga:

Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Berikut rinciannya:

  1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
  2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta.
  3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500.
  4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta.
  5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000.
  6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500.
  7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000.
  8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000.
  9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000.
  10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000.
  11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000.
  12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600.
  13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000.
  14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500.
  15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000.
  16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500.
  17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200.
  18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500.
  19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500.
  20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000.
  21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600.
  22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400.
  23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000.
  24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600.
  25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000.
  26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478.173.058.166,41.
  27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500.

(Pon)

#Korupsi Haji #Kuota Haji #Gus Alex #Ishfah Abidal Aziz #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Bagikan