Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar

Gus Alex Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar USD 5.233.800 dan Rp 330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jika dikonversikan, total uang yang diduga memperkaya Ishfah mencapai sekitar Rp 93,6 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Jaksa menyebut perkara korupsi kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ishfah didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mengatakan para terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya diduga turut diperkaya dari perkara tersebut.

Baca juga:

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Pengisian Kuota Haji Disebut Tak Sesuai Mekanisme

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan. Di sisi lain, terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat tetapi justru diberangkatkan.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut pengaturan kuota tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambung jaksa.

Baca juga:

Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Berikut rinciannya:

  1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
  2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta.
  3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500.
  4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta.
  5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000.
  6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500.
  7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000.
  8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000.
  9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000.
  10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000.
  11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000.
  12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600.
  13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000.
  14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500.
  15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000.
  16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500.
  17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200.
  18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500.
  19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500.
  20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000.
  21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600.
  22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400.
  23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000.
  24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600.
  25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000.
  26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478.173.058.166,41.
  27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500.

(Pon)

#Korupsi Haji #Kuota Haji #Gus Alex #Ishfah Abidal Aziz #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Bagikan