Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
aksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto: MP/Didik Setiawan).