MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (18/8). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota perlawanan oleh Yaqut dan kuasa hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan, keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus bukan keputusan yang muncul tiba-tiba ataupun tanpa kajian.
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Mellisa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hilir dari evaluasi Haji 2023, kepadatan Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan Saudi, serta berbagai simulasi dan mitigasi teknis.
Baca juga:
Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024,
kata Mellisa.
Ia mengatakan, penyelenggaraan haji terikat waktu dan tahapan operasional yang tidak dapat ditunda. Untuk itu, kebijakan pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan atributif menteri agama.
Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut,
tegasnya.
Mellisa menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang menangani perkara haji yang menyeret kliennya. Dikatakan, penetapan pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan keputusan menteri agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Untuk itu persoalan yang muncul terkait kebijakan tersebut seharusnya ranah UU Administrasi Pemerintahan bukan UU Tipikor.
Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan,
kata Mellisa.
Apalagi, jaksa KPK dalam surat dakwaannya membangun sifat melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan Yaqut dengan mendalilkan pertentangan terhadap UU Adminstrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk itu, pengujian terkait sah tidaknya keputusan atau ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya menjadi ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan tipikor.
"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Mellisa menilai jaksa dalam surat dakwaannya telah mencampuradukan antara kewenangan menteri agama menetapkan alokasi kuota tambahan dengan adanya dugaan fee percepatan. Padahal, penentuan siapa jemaah yang mengisi kuota, T0/Tx, Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen merupakan ranah teknis Ditjen PHU
"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," paparnya. (Pon)