Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui

Arsip - Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan di KPK. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso.

Mantan bos BUMN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas yang merugikan negara hingga Rp 255 miliar.

Kerugian itu muncul dari skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS, dengan perhitungan nilai kurs Rp 17.000 per dolar.

Baca juga:

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

Hendi juga terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, saat membacakan putusan, Kamis (20/8).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tak hanya, Hendi dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Dilansir Antara, uang pengganti itu sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hendi ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan setoran Hendi ke rekening KPK.

Baca juga:

KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Dasar Pertimbangan Vonis Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perbuatan Hendi menimbulkan kerugian negara besar, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta dilakukan di luar mekanisme resmi korporasi sehingga merusak tata kelola BUMN.

Hendi juga dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang 500 ribu dolar Singapura.

“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” tandas Ni Kadek. (*)

#Kasus Korupsi #PGN #Pengadilan Tipikor #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Dua kapal supertanker meledak di Selat Hormuz usai mematikan alat pelacak dan melanggar aturan navigasi di tengah ketatnya kendali maritim Iran.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Oktober 2026
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Indonesia
Duka Gempa Sumba Barat Daya M 6,1 Hari Ini: Lansia Tewas, Bangunan Sekolah Hancur
Simak kronologi lengkap bencana gempa M 6,1 yang merenggut nyawa warga lansia di Kodi Utara Sumba.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Oktober 2026
Duka Gempa Sumba Barat Daya M 6,1 Hari Ini: Lansia Tewas, Bangunan Sekolah Hancur
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Bagikan