MerahPutih.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso.
Mantan bos BUMN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas yang merugikan negara hingga Rp 255 miliar.
Kerugian itu muncul dari skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS, dengan perhitungan nilai kurs Rp 17.000 per dolar.
Baca juga:
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso
Hendi juga terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, saat membacakan putusan, Kamis (20/8).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tak hanya, Hendi dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Dilansir Antara, uang pengganti itu sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hendi ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan setoran Hendi ke rekening KPK.
Baca juga:
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Dasar Pertimbangan Vonis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perbuatan Hendi menimbulkan kerugian negara besar, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta dilakukan di luar mekanisme resmi korporasi sehingga merusak tata kelola BUMN.
Hendi juga dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang 500 ribu dolar Singapura.
“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” tandas Ni Kadek. (*)