Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui

Arsip - Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan di KPK. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso.

Mantan bos BUMN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas yang merugikan negara hingga Rp 255 miliar.

Kerugian itu muncul dari skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS, dengan perhitungan nilai kurs Rp 17.000 per dolar.

Baca juga:

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

Hendi juga terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, saat membacakan putusan, Kamis (20/8).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tak hanya, Hendi dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Dilansir Antara, uang pengganti itu sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hendi ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan setoran Hendi ke rekening KPK.

Baca juga:

KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Dasar Pertimbangan Vonis Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perbuatan Hendi menimbulkan kerugian negara besar, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta dilakukan di luar mekanisme resmi korporasi sehingga merusak tata kelola BUMN.

Hendi juga dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang 500 ribu dolar Singapura.

“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” tandas Ni Kadek. (*)

#Kasus Korupsi #PGN #Pengadilan Tipikor #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Bagikan