Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan dakwaan mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gus Yaqut diduga menyiapkan uang sebesar US$ 1 juta atau setara Rp 17 miliar lebih untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

Baca juga:

Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

Uang Melalui Staf Khusus

Jaksa Fahmi Idris menjelaskan uang tersebut disiapkan melalui staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,

Jaksa KPK Fahmi Idris, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Rapat Bahas Kuota Haji

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Rapat itu membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jamaah dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Pansus Angket Haji DPR

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pembagian kuota tambahan. Pansus menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga:

Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian itu antara lain berasal dari:

  • Selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara haji khusus atas jamaah yang tidak berhak: Rp438,22 miliar.

  • Penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024: Rp39,95 miliar.

  • Biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023–2024: Rp143,92 miliar.

Jaksa KPK juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan pribadi senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. (*)
#Korupsi Haji #Yaqut Cholil Qoumas #Pansus Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$ 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Bagikan