Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan dakwaan mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gus Yaqut diduga menyiapkan uang sebesar US$ 1 juta atau setara Rp 17 miliar lebih untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

Baca juga:

Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

Uang Melalui Staf Khusus

Jaksa Fahmi Idris menjelaskan uang tersebut disiapkan melalui staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,

Jaksa KPK Fahmi Idris, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Rapat Bahas Kuota Haji

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Rapat itu membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jamaah dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Pansus Angket Haji DPR

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pembagian kuota tambahan. Pansus menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga:

Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian itu antara lain berasal dari:

  • Selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara haji khusus atas jamaah yang tidak berhak: Rp438,22 miliar.

  • Penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024: Rp39,95 miliar.

  • Biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023–2024: Rp143,92 miliar.

Jaksa KPK juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan pribadi senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. (*)
#Korupsi Haji #Yaqut Cholil Qoumas #Pansus Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$ 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Bagikan