Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada

Gedung Merah Putih KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MARAKNYA operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah sungguh memprihatinkan. OTT terbaru yakni Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) diciduk KPK karena diduga terjerat korupsi. Saat menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah segera mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga meminta desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.

Khozin menilai kasus korupsi yang berulang di tingkat daerah menunjukkan masih banyak celah dalam sistem pemerintahan yang perlu segera diperbaiki.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah harus mendesain tata kelola yang mampu menutup ruang terjadinya korupsi," kata Khozin kepada wartawan dikutip Sabtu (4/7).

Praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terjadi melalui tiga pola utama, yakni jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan, serta korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR



Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Dalam Negeri memperkuat sistem pengawasan, khususnya dalam proses pengisian jabatan dan pengadaan barang maupun jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga:

Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan



Ia juga mengusulkan agar pemerintah menggandeng aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi sejak dini. Selain pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, Khozin menilai rencana revisi Undang-Undang Pilkada dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem politik di tingkat daerah.

“Biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pilkada berpotensi mendorong kepala daerah terpilih mencari cara mengembalikan modal politik setelah menjabat,” jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap DPR bersama pemerintah dapat merancang sistem pilkada yang lebih efisien, transparan, dan tidak membebani peserta dengan biaya politik yang besar.

Perubahan Undang-Undang Pilkada harus menjadi momentum untuk menciptakan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih sehat dan tidak padat modal.

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR

Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) dan mantan timsesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Ia diduga menerima suap Rp 800 juta dan gratifikasi Rp 3,5 miliar terkait dengan pengadaan, penunjukan kepala sekolah, hingga posisi camat.

KPK menduga suap senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait dengan pengaturan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, serta pengisian jabatan ASN dan kepala sekolah. Modus operandi melibatkan permintaan fee proyek dan suap dari rekanan.(knu)

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta



#KPK #OTT Bupati Langkat #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
KPK mengungkap Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan