MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, tahun 2025-2026.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Berawal dari OTT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Jumat (3/7), penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.
Taufik menjelaskan kasus ini bermula pada 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Proyek tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat terkait, termasuk Kepala Disperkim saat itu, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, terdapat 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Disperkim senilai Rp 748 juta.
Baca juga:
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK Sebut Ada Permintaan Fee Proyek
Menurut Taufik, Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 meminta fee atas proyek yang dikerjakan Yaqub.
"SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030, atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim," beber Taufik.
Selanjutnya, disepakati fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.
Taufik mengungkapkan, hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp 800 juta.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya mampu menyediakan Rp 100 juta.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Taufik.
Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Langkat.
Selain itu, dugaan penerimaan juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP serta pengadaan seragam SD.
"Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)