MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klarifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengakuannya menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mengkaji apakah amplop yang diberikan Suhardiman memiliki kaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan.
"Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Menurut Budi, perkara yang sedang ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, tetapi juga berkembang pada dugaan penerimaan lain yang diduga berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik, lanjut dia, sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah koperasi unit desa di wilayah tersebut.
Informasi itu kini terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Diduga Minta Land Cruiser
Budi menegaskan, KPK membuka peluang memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi atau keterangan yang relevan dengan penyidikan.
"Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujar Budi.
Raja Juli: Amplop Dikembalikan kepada Pihak Bupati
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya pertemuan dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam penjelasannya, Raja Juli mengaku Suhardiman meninggalkan sebuah amplop di bawah map setelah pertemuan selesai. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak berhak menerimanya.
Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan, pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan lain.
Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026. (Pon)