Merahputih.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar, serta dana dalam dua rekening bank dengan total saldo Rp2,27 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).