KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta

Gedung KPK. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan, kasus bermula pada 2024 saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak

Atas permohonan restitusi tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan manajer PT BKB Venasius Jenarus Genggor dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto.

Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venasius bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyisihkan adanya uang apresiasi.

PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang pembagian untuk Venasius.

Baca juga:

OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT Buana Karya Bhakti, Dian menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut dicairkan oleh PT Buana Karya Bhakti dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya. Adapun, Mulyono sebesar R p800 juta; Dian sebesar Rp 200 juta; dan Venasius sebesar Rp 500 juta.

Venasius bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun Venasius meminta bagian sebesar 10% atau Rp 20 juta.

Baca juga:

Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih

Jadi, Dian menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan Dian untuk keperluan pribadi.

Sementara kepada Mulyono, Venasius memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

Sementara dari Rp 800 juta yang diterima, Mulyono menggunakannya untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Lalu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venasius untuk dirinya sendiri.

Melalui operasi senyap ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Mulyono juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan. Dari OTT ini, KPK mengamankan tiga orang.

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venasius; serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh Mulyono untuk pembayaran uang muka rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian; dan Rp20 juta yang digunakan Venasius.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," tutur Asep. (Pon)

#KPK #Ott Kpk #Banjarmasin #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan