KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), beserta ayahnya, HM Kunang (HMK) ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), beserta ayahnya, HM Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Selain keduanya, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ADK, HMK, dan SRJ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menjelaskan, dugaan praktik suap ijon proyek ini telah berlangsung sejak awal masa jabatan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, diduga telah terjalin sejak Ade terpilih sebagai bupati.
Baca juga:
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang muka atau ijon atas sejumlah paket proyek. Ade Kuswara disebut secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui sejumlah perantara, termasuk ayahnya sendiri, HM Kunang.
“Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.
KPK mencatat, total nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut diserahkan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
“Total ijon yang diberikan mencapai Rp 9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” jelas Asep.
Selain dana ijon, KPK juga menemukan aliran uang lain sepanjang 2025 yang diduga diterima Ade Kuswara dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Baca juga:
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang disalurkan melalui perantara.
“Uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diamankan merupakan sisa setoran ijon keempat dari saudara SRJ kepada saudara ADK melalui para perantara,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta