Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
Merahputih.com - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga orang oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya adalah HMK (Kasi Pidum Kejari Tangerang), RV (Kasi D Kejati Banten), dan RZ (Kasubbag Daskrimti Kejati Banten).
"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (19/12).
Baca juga:
Modus Pemerasan dan Koordinasi dengan KPK
Anang menjelaskan bahwa pemberhentian ini berakibat pada penghentian pembayaran gaji secara otomatis mulai hari ini. Kasus ini berawal dari pemantauan tim intelijen Kejaksaan yang menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara UU ITE yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Para jaksa tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pihak pelapor maupun tersangka.
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ, serta pihak swasta berinisial DF (pengacara) dan MS (penerjemah).
Melalui koordinasi yang intens, proses hukum akhirnya dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung karena Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah diterbitkan lebih dahulu pada 17 Desember 2025.
Baca juga:
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga berasal dari terdakwa dan saksi dalam perkara ITE tersebut.
Saat ini, kelima tersangka (tiga jaksa dan dua pihak swasta) telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami," ucapnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap