Dalih Jokowi Teken Keppres Terima Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK.
Bahkan, Jokowi telah meneken keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Padahal, Lili sedang bersiap menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.
Baca Juga:
Firli Bahuri Sambangi Kantor Dewas KPK Jelang Putusan Etik Lili Pintauli
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menjelaskan alasan Presiden Jokowi segera meneken dan menerbitkan Keppres pengunduran Lili dari lembaga antirasuah.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo, kepada wartawan, Senin (11/7).
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan langsung memutus perkara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang etik pada siang ini (11/7).
Namun, kini Dewas KPK terpaksa menggugurkan kasus Lili karena sudah bukan lagi bagian dari institusi lembaga antirasuah sebagai implementasi dari terbitnya Keppres pemberhentian yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Jokowi Terima Lili Pintauli Mundur Gugurkan Kelanjutan Sidang Etik Dewas KPK
Untuk diketahui, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022. Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli sebelum Putusan Etik Dewas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar