Tim Hukum PDIP Lakukan Pencermatan soal Status Cekal Mardani Maming
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal dua orang terkait kasus dugaan korupsi.
Keduanya ialah, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dan Rois Sunandar, yang merupakan adik kandung Mardani Maming.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, akan mempelajari status cekal yang menjerat Mardani Maming.
"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (21/6).
Menurut Hasto, pihaknya belum mendapat informasi secara resmi terkait kasus hukum yang menjerat Mardani Maming. Saat ini, kata Hasto, PDIP baru menerima informasi dari pemberitaan media massa.
"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Hasto melanjutkan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan para kadernya yang menduduki jabatan publik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
"Ibu ketua umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Hasto.
Baca Juga:
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengamini bahwa pihaknya telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.
Ali menekankan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti. Salah satunya, dengan menggali keterangan dari para saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri.
Diketahui, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan pencekalan terhadap kedua orang dimaksud. Dia mengatakan, keduanya dicegah selama enam bulan ke depan.
"Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Saleh.
Sebelumnya, Pada awal Juni 2022, Mardani Maming sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut