KPK Cegah Eks Bupati Tanah Bumbu ke Luar Negeri
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Kabar pencegahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Senin (20/6).
Baca Juga:
Penyidik KPK Dikabarkan Sambangi Kantor Pertamina
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Alex enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alex.
Baca Juga:
KPK Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Amarta Karya
Sebelumnya, Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Seusai pemeriksaan, Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan PT Jhonlin Group. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Direksi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji