KPK Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Amarta Karya
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta Karya (Persero). Dugaan korupsi terjadi pada periode 2018-2020
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/6).
Baca Juga
KPK Periksa Direksi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam
Lembaga pimpinan Firli Bahuri ini juga telah mengantongi bukti dari keterangan saksi dalam proses penyelidikan.
KPK menduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga
Ali menyebut KPK sudah menetapkan satu tersangka pada perkara ini. Tetapi, ia tidak mengungkapkan siapa tersangka tersebut.
Menurutnya, hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menambahkan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi alat bukti terkait perkara ini. Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut. (Pon)
Baca Juga
KPK Ingatkan Titik-titik Rawan Korupsi kepada 48 Penjabat Kepala Daerah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Omon-Omon, Presiden Prabowo Ancam Bos BUMN yang Bikin Rugi Negara akan Ditangkap Kejaksaan
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden