Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penuhi panggilan KPK. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan tersebut diperlukan karena pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.
?
“Pemeriksaan hari ini masih fokus dilakukan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/1).
?
Budi menyebut hasil penghitungan BPK akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan. Setelah laporan resmi diterima, KPK baru dapat melanjutkan ke tahap penahanan dan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum. “Setelah penghitungan kerugian negara tuntas dan laporan resmi kami terima, berkas penyidikan akan dilengkapi,” ujarnya.
?
Ia menambahkan, dengan berkas yang lengkap, proses hukum dapat berjalan secara terbuka hingga ke persidangan. Dalam persidangan, seluruh proses akan dibuka ke publik, termasuk pemeriksaan saksi. "Mulai dari dakwaan sampai fakta-fakta persidangan nanti bisa diakses oleh masyarakat,” ucap Budi.

Baca juga:

Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji


?
Sebelumnya, Yaqut diperiksa penyidik KPK pada Jumat (30/1). Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam. Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan keluar sekitar pukul 17.43 WIB. Setelah pemeriksaan, Yaqut irit bicara. Ia meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK sebelum meninggalkan Gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan.
?
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya, yakni mantan Menag Gus Yaqut dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
?
KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
?
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.(Pon)

Baca juga:

Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus


?
?

#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan