MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan tersebut diperlukan karena pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.
?
“Pemeriksaan hari ini masih fokus dilakukan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/1).
?
Budi menyebut hasil penghitungan BPK akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan. Setelah laporan resmi diterima, KPK baru dapat melanjutkan ke tahap penahanan dan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum. “Setelah penghitungan kerugian negara tuntas dan laporan resmi kami terima, berkas penyidikan akan dilengkapi,” ujarnya.
?
Ia menambahkan, dengan berkas yang lengkap, proses hukum dapat berjalan secara terbuka hingga ke persidangan. Dalam persidangan, seluruh proses akan dibuka ke publik, termasuk pemeriksaan saksi. "Mulai dari dakwaan sampai fakta-fakta persidangan nanti bisa diakses oleh masyarakat,” ucap Budi.
Baca juga:
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
?
Sebelumnya, Yaqut diperiksa penyidik KPK pada Jumat (30/1). Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam. Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan keluar sekitar pukul 17.43 WIB. Setelah pemeriksaan, Yaqut irit bicara. Ia meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK sebelum meninggalkan Gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan.
?
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya, yakni mantan Menag Gus Yaqut dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
?
KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
?
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.(Pon)
Baca juga:
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
?
?