KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok, yang menjerat petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tidak hanya menyoroti proses eksekusi, KPK juga menelusuri penanganan perkara perdata sejak sidang tingkat pertama hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan ada atau tidaknya praktik suap di setiap tahapan.
“Prosesnya dari tingkat pertama, banding, kasasi sampai eksekusi itu yang sedang kami dalami. Apakah ada suap di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media, dikutip Sabtu (7/2).
Baca juga:
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Motif PT Karabha Digdaya
Namun, Asep menegaskan dugaan suap yang disidik KPK saat ini terjadi pada tahap eksekusi. PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang Rp 850 juta agar eksekusi dipercepat karena lahan akan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
“Pasti ada rencana bisnis, sehingga perusahaan ingin cepat menguasai lahan secara hukum,” tandas pejabat KPK itu.
Kasus dugaan suap yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok.
Baca juga:
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Duduk Perkara Sengketa Lahan Tapos
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk, tindak lanjut dari putusan perdata yang telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam perkara perdata itu, PT Karabha Digdaya yang juga anak perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggugat warga pemilik lahan, di antaranya Sarmilih dan Idih Sarmilih.
Setelah putusan inkracht, PT Karabha beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok, namun eksekusi baru terlaksana pada 29 Januari 2026.
Saat ini, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok