MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Selama tiga hari berturut-turut, Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8), tim penyidik menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
Hasilnya, sejumlah dokumen penting dan barang elektronik disita, diduga terkait kasus suap proyek yang menyeret pejabat daerah.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Bupati Rejang Lebong hingga Kadis PUPR, Sita Uang Rp 1 Miliar
Rumah Pejabat Jadi Sasaran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dua lokasi penggeledahan berada di Kota Bengkulu, yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Adapun, lokasi penggeledahan ketiga menyasar rumah seorang pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu,
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (9/8).
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Langkah ini dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dan aliran dana suap proyek.
Baca juga:
OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 756 Juta dari Mobil hingga Koper
Pengembangan Kasus Bupati Nonaktif
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK menemukan dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik bahkan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Bukti itu memperkuat dugaan adanya praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga:
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
Meski demikian, KPK menegaskan masih mendalami keterkaitan para pihak dan barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap proyek tersebut.
Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,
Jubir KPK Budi Prasetyo.
(Pon)