MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga di Depok, Jawa Barat.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Baca juga:
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Selain itu, tim penyidik KPK juga memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Asep mengatakan penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel berwarna hitam dari Yohansyah Maruanaya, serta barang bukti elektronik.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga:
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)