KPK Periksa Eks Sesmenpora Terkait Penyelidikan Formula E
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan pidana korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E.
Hal itu ditandai dengan diperiksanya mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto. Dia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (16/6).
Baca Juga:
"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," kata Gatot kepada wartawan.
Gatot mengatakan, dia diminta untuk menjelaskan salah satu surat terkait permohonan rekomendasi Formula E dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk Menpora, Imam Nahrawi.
"Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur kepada pak menpora untuk menerbitkan rekomendasi. Dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," tambahnya.
Meski telah mengantongi rekomendasi dari Menpora, kata Gatot, penyelenggaraan Formula E tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:
Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI
Pemerintah pusat, kata dia, tidak akan membantu terkait penganggarannya. Namun, menurut Gatot, terkait permintaan rekomendasi dalam sebuah kegiatan olahraga merupakan hal yang wajar.
"(Isi surat rekomendasinya) Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami (pemerintah) tidak membantu masalah anggarannya," kata Gatot yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Menpora.
Sebelumnya, KPK sempat menyinggung lamanya tender Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPK menyebut lamanya tender tak seharusnya melewati masa jabatan Gubernur Anies Baswedan.
Hingga saat ini, Pemprov DKI sudah mengucurkan uang sebesar Rp560 miliar untuk proyek Formula E ini. Anggaran itu untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan. Sementara masa jabatan Anies akan berakhir pada tahun 2022. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB