KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menyambut baik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merestui penggunaan tanah milik koruptor untuk kepentingan perumahan rakyat atau rumah subsidi. Menurutnya, pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
?
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik keputusan KPK tersebut. Namun, tentu harus dipastikan bahwa tanah milik koruptor yang akan digunakan benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Syafiuddin, Kamis (22/1).
?
Politisi asal Dapil Jawa Timur XI itu menilai, jika aspek hukum telah tuntas, tanah-tanah tersebut akan jauh lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk pembangunan perumahan rakyat ketimbang dibiarkan terbengkalai. “Tanah itu akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk perumahan rakyat atau rumah subsidi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak,” katanya.
?
Syafiuddin menambahkan keberadaan perumahan rakyat dari pemanfaatan tanah tersebut akan membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat. “Dengan adanya perumahan rakyat atau rumah subsidi, semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah. Ini juga sejalan dan sangat membantu pemerintah dalam mencapai target 3 juta rumah,” jelasnya.

Baca juga:

Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah

?
Mantan anggota DPRD Jawa Timur itu menegaskan Komisi V siap membahas secara mendalam skema penggunaan tanah milik koruptor tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar implementasinya tepat sasaran dan sesuai regulasi. “Komisi V DPR siap untuk membahas lebih lanjut penggunaan tanah milik koruptor ini bersama Kementerian PKP, agar pemanfaatannya optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.
?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berencana memanfaatkan tanah koruptor untuk membangun rumah subsidi buat masyarakat. KPK pun mendukung rencana tersebut.
?
"Kami sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah yang disita dari koruptor. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat," terang Ara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/1).(Pon)

Baca juga:

Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi


?
?

#KPK #Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
perwakilan RI di Arab Saudi wajib menjadi rujukan utama guna mencegah kepanikan massal akibat maraknya pesan berantai di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan