KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati

Bupati Pati Sudewo saat tiba di KPK. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah membidik bupati nonaktif Pati, Sudewo, sejak November 2025. Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi awal yang diterima lembaganya mengindikasikan adanya rencana pemerasan yang melibatkan Sudewo bersama Tim 8, yakni kelompok yang terdiri atas sejumlah kepala desa.
?
“Artinya memang dari awal kami terus memantau perkembangannya. Pada November, kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (23/1).
?
Menurut Budi, pergerakan perkara tersebut mulai aktif pada Januari 2026. Puncaknya terjadi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Sumarjiono alias Jion, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, yang juga merupakan anggota Tim 8.
?

Baca juga:

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan


Sumarjiono ditangkap saat tengah mengumpulkan uang hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam jumlah besar. Dari pengembangan OTT itu, KPK kemudian menjaring pihak-pihak lain, termasuk Sudewo. “Perkembangannya terus bergulir sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi.
?
Setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa. Mereka yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
?
Keempat tersangka diduga secara bersama-sama memeras calon perangkat desa dengan menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Nominal tersebut diketahui meningkat dari kisaran awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. KPK juga mengungkapkan adanya ancaman dalam praktik pemerasan tersebut. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan memperoleh kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
?
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.(Pon)

Baca juga:

2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan


?

#KPK #Kasus Korupsi #Bupati Pati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan