MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja penindakan sepanjang semester I 2026. Jumlah operasi tangkap tangan (OTT) melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu, disertai kenaikan jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Kamis (30/7), sepanjang Januari hingga Juni 2026 lembaganya menggelar 12 kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan.
"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan semester I 2025," ujar Setyo saat menyampaikan laporan capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
OTT Digelar di Berbagai Daerah dan Instansi
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di tujuh pemerintah daerah, yakni Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Selain pemerintah daerah, KPK juga melakukan penindakan di KPP Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebagai perbandingan, pada semester I 2025 KPK hanya melaksanakan dua operasi tangkap tangan, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Tidak hanya jumlah OTT, kinerja penindakan KPK juga menunjukkan tren peningkatan.
Sepanjang semester I 2026, KPK melimpahkan 76 perkara ke pengadilan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 46 perkara.
Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset.
KPK berprinsip pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui asset recovery,
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setor Hampir Rp 60 Miliar ke Kas Negara
Melalui Direktorat Labuksi, KPK berhasil menyetorkan Rp 59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan.
Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga berbagai barang mewah yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.
Selain itu, aset senilai Rp 229,817 miliar telah dialihkan status penggunaannya kepada sejumlah instansi pemerintah.
Di antaranya adalah rumah sitaan kasus Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar yang kini digunakan untuk operasional KPK, serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai lebih dari Rp40,9 miliar yang dimanfaatkan oleh Kejaksaan RI dan BP2MI.
Baca juga:
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Lulusan Akpol 1989 itu menegaskan bahwa pendekatan asset recovery akan terus menjadi salah satu strategi utama KPK dalam pemberantasan korupsi.
Melalui pendekatan tersebut, hasil tindak pidana korupsi diharapkan tidak lagi dinikmati para pelaku, melainkan dapat dikembalikan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. (Pon)

