KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja penindakan sepanjang semester I 2026. Jumlah operasi tangkap tangan (OTT) melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu, disertai kenaikan jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Kamis (30/7), sepanjang Januari hingga Juni 2026 lembaganya menggelar 12 kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan.

"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan semester I 2025," ujar Setyo saat menyampaikan laporan capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

OTT Digelar di Berbagai Daerah dan Instansi

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di tujuh pemerintah daerah, yakni Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Selain pemerintah daerah, KPK juga melakukan penindakan di KPP Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebagai perbandingan, pada semester I 2025 KPK hanya melaksanakan dua operasi tangkap tangan, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga:

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar

Tidak hanya jumlah OTT, kinerja penindakan KPK juga menunjukkan tren peningkatan.

Sepanjang semester I 2026, KPK melimpahkan 76 perkara ke pengadilan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 46 perkara.

Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset.

KPK berprinsip pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui asset recovery,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Setor Hampir Rp 60 Miliar ke Kas Negara

Melalui Direktorat Labuksi, KPK berhasil menyetorkan Rp 59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan.

Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga berbagai barang mewah yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, aset senilai Rp 229,817 miliar telah dialihkan status penggunaannya kepada sejumlah instansi pemerintah.

Di antaranya adalah rumah sitaan kasus Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar yang kini digunakan untuk operasional KPK, serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai lebih dari Rp40,9 miliar yang dimanfaatkan oleh Kejaksaan RI dan BP2MI.

Baca juga:

Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah

Lulusan Akpol 1989 itu menegaskan bahwa pendekatan asset recovery akan terus menjadi salah satu strategi utama KPK dalam pemberantasan korupsi.

Melalui pendekatan tersebut, hasil tindak pidana korupsi diharapkan tidak lagi dinikmati para pelaku, melainkan dapat dikembalikan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. (Pon)

#KPK #Ott Kpk #Aset Negara #Kasus Korupsi #Gratifikasi #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan