MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas di internal lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Polisi Perbantuan Jadi Tersangka
Tersangka bernama Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan perbantuan dari Kepolisian. Polisi yang akrap disapa Dias itu diduga menjanjikan bisa mengurus perkara hukum yang menjerat Bupati Anom.
Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada KPK, dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7).
Introspeksi Internal KPK
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi tersebut, Budi memastikan akan didalami KPK. Dia menambahkan KPK secara internal akan melakukan introspeksi setelah terjadi dugaan pemerasan yang melibatkan stafnya.
“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” papar Jubir KPK.
Baca juga:
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Empat Tersangka Klaster Pemerasan
Dalam kasus OTT Bupati Pemalang, total ada empat tersangka terkait dugaan pemerasan internal KPK:
-
Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang
-
Mohamad Haris alias Gus Haris – Swasta
-
Lilik Budi Suprianto – Swasta
-
Setya Budi Dias Oktavianto (Dias) – Staf Administrasi KPK

