MerahPutih.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Baca juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
KPK Naikkan Status OTT Bupati Pemalang ke Penyidikan
KPK memutuskan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro tersebut.
Tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua klaster perkara.
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/7)
Budi menjelaskan, klaster pertama, yakni dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Anom kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.
Sementara itu, klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terhadap Anom terkait pengurusan perkara.
"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Bupati Pemalang
Budi melanjutkan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut. KPK berjanji akan objektif, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara ini, termasuk mengusut keterlibatan pegawainya.
"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan Keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," tuturnya.
Kasus ini, kata Budi, menjadi introspeksi bagi KPK untuk melakukan upaya korektif dan pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Hal tersebut untuk memitigasi sejak dini adanya risiko dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak Kembali terulang.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," tutupnya. (Pon)

