KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ahmad Ali tidak hanya berkaitan dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Ahmad Ali juga diperiksa untuk mendalami perkara yang melibatkan tiga tersangka korporasi.

"Yang pertama, pemeriksaan terhadap saudara Ahmad Ali di perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar, ya, tidak hanya berkaitan dengan tersangka saudara RW saja, tapi juga untuk tiga tersangka korporasi," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9).

Baca juga:

KPK Sita Uang Rp 477 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Dalami Peran Tiga Korporasi

Budi menjelaskan, tiga korporasi tersebut diduga berperan aktif dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Karena itu, penyidik mendalami aktivitas perusahaan serta aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara.

Salah satu aspek yang ditelusuri adalah jasa holding atau jasa pengamanan. Jasa tersebut berkaitan dengan proses pengangkutan batu bara dari lokasi produksi menuju dermaga sebelum dibawa ke wilayah lain.

Pendalaman terhadap saudara Ahmad Ali, ini kan berkaitan dengan jasa holding, jasa pengamanan, ya, di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyidik kemudian mendalami mekanisme jasa tersebut di lapangan, termasuk dugaan pembayaran dari perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara.

"Termasuk dugaan aliran uang dari para perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara tersebut. Ya, dugaan aliran uang ini ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa? Nah, itu semuanya didalami termasuk kepada saudara AA," katanya.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Ahmad Ali Kembali Diperiksa KPK

KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Ahmad Ali dalam perkara tersebut. Namun, terkait pemanggilan berikutnya, Budi belum memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Dia mengatakan lokasi pemeriksaan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan dan efektivitas penyidikan. Pemeriksaan bahkan bisa dilakukan di luar Jakarta, termasuk Kalimantan Timur.

"Bisa jadi dalam suatu perkara termasuk di perkara Kukar ini penyidik melakukan pemeriksaan di wilayah lain, tidak di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan ketika penyidik membutuhkan keterangan dari banyak pihak di daerah.

Selain memudahkan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga dapat lebih cepat memperoleh dokumen tambahan dari pihak-pihak yang diperiksa tanpa harus meminta mereka datang ke Jakarta. (Pon)

#KPK #Gratifikasi #Batu Bara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan