MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ahmad Ali tidak hanya berkaitan dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Ahmad Ali juga diperiksa untuk mendalami perkara yang melibatkan tiga tersangka korporasi.
"Yang pertama, pemeriksaan terhadap saudara Ahmad Ali di perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar, ya, tidak hanya berkaitan dengan tersangka saudara RW saja, tapi juga untuk tiga tersangka korporasi," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9).
Baca juga:
KPK Sita Uang Rp 477 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Tiga Korporasi
Budi menjelaskan, tiga korporasi tersebut diduga berperan aktif dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Karena itu, penyidik mendalami aktivitas perusahaan serta aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara.
Salah satu aspek yang ditelusuri adalah jasa holding atau jasa pengamanan. Jasa tersebut berkaitan dengan proses pengangkutan batu bara dari lokasi produksi menuju dermaga sebelum dibawa ke wilayah lain.
Pendalaman terhadap saudara Ahmad Ali, ini kan berkaitan dengan jasa holding, jasa pengamanan, ya, di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyidik kemudian mendalami mekanisme jasa tersebut di lapangan, termasuk dugaan pembayaran dari perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara.
"Termasuk dugaan aliran uang dari para perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara tersebut. Ya, dugaan aliran uang ini ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa? Nah, itu semuanya didalami termasuk kepada saudara AA," katanya.
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Ahmad Ali Kembali Diperiksa KPK
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Ahmad Ali dalam perkara tersebut. Namun, terkait pemanggilan berikutnya, Budi belum memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dia mengatakan lokasi pemeriksaan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan dan efektivitas penyidikan. Pemeriksaan bahkan bisa dilakukan di luar Jakarta, termasuk Kalimantan Timur.
"Bisa jadi dalam suatu perkara termasuk di perkara Kukar ini penyidik melakukan pemeriksaan di wilayah lain, tidak di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan ketika penyidik membutuhkan keterangan dari banyak pihak di daerah.
Selain memudahkan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga dapat lebih cepat memperoleh dokumen tambahan dari pihak-pihak yang diperiksa tanpa harus meminta mereka datang ke Jakarta. (Pon)