Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - 2 jam, 32 menit lalu
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK

Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro klaster dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terkait pengurusan perkara hukum sang kepala daerah.

Baca juga:

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya

Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan pemerasan untuk mengurus perkara di KPK.

Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,

Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Nama 4 Tersangka

Empat tersangka itu Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Nama terakhir berstatus staf administrasi KPK

KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah kepala OPD dan pihak swasta melalui Gus Haris. Uang itu disebut dipungut untuk kepentingan pribadi dan jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,98 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan sebagian dana itu diduga digunakan untuk mengurus perkara hukum yang tengah dihadapi Anom.

Baca juga:

Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'

Kontruksi Hubungan Bupati Anom dengan Staf Admin KPK

Hasil penyidikan awal mengungkapkan Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui Harun yang merupakan adik iparnya. Lilik diketahui merupakan ayah dari Dias, staf administrasi KPK yang kini menjadi tersangka.

Penyidik mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat tiga kali bertemu di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta Rp2 miliar dengan janji bisa membantu menyelesaikan perkara yang menyeret Bupati Pemalang.

Dari dana yang telah dikumpulkan, sebesar Rp 1,2 miliar diduga telah diserahkan Gus Haris kepada Lilik. Penyidik masih menelusuri sisa uang dan kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Baca juga:

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus ini terbongkar lewat OTT yang digelar KPK pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Sebanyak 14 orang kemudian diperiksa secara intensif. KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp 2,7 miliar. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026. (Pon)

#KPK #OTT Bupati Pemalang #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - 2 jam, 32 menit lalu
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
KPK kembali menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait jual-beli jabatan. Ironisnya, kasus serupa pernah menjerat Mukti Agung Wibowo dengan suap Rp6,26 miliar dan vonis 6,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Bagikan