Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK

Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro klaster dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terkait pengurusan perkara hukum sang kepala daerah.

Baca juga:

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya

Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan pemerasan untuk mengurus perkara di KPK.

Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,

Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Nama 4 Tersangka

Empat tersangka itu Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Nama terakhir berstatus staf administrasi KPK

KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah kepala OPD dan pihak swasta melalui Gus Haris. Uang itu disebut dipungut untuk kepentingan pribadi dan jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,98 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan sebagian dana itu diduga digunakan untuk mengurus perkara hukum yang tengah dihadapi Anom.

Baca juga:

Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'

Kontruksi Hubungan Bupati Anom dengan Staf Admin KPK

Hasil penyidikan awal mengungkapkan Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui Harun yang merupakan adik iparnya. Lilik diketahui merupakan ayah dari Dias, staf administrasi KPK yang kini menjadi tersangka.

Penyidik mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat tiga kali bertemu di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta Rp 2 miliar dengan janji bisa membantu menyelesaikan perkara yang menyeret Bupati Pemalang.

Dari dana yang telah dikumpulkan, sebesar Rp 1,2 miliar diduga telah diserahkan Gus Haris kepada Lilik. Penyidik masih menelusuri sisa uang dan kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Baca juga:

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus ini terbongkar lewat OTT yang digelar KPK pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Sebanyak 14 orang kemudian diperiksa secara intensif. KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp 2,7 miliar. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026. (Pon)

#KPK #OTT Bupati Pemalang #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Indonesia
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK resmi menahan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan 4 tersangka lain kasus OTT suap HGB BPN Bogor. Cek detail rompi tahanan dan daftar namanya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Bagikan