Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diterapkan sejak 2 Januari lalu.

Ia meminta pemerintah segera memberikan penjelasan yang komprehensif guna menghindari kekosongan hukum, khususnya terhadap ribuan perkara pidana yang saat ini masih berjalan.

“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (21/1).

Baca juga:

9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara

Mafirion menjelaskan, dalam masa transisi satu hingga dua bulan ke depan, aparat penegak hukum akan menghadapi tantangan serius dalam menangani perkara yang sebelumnya diproses menggunakan KUHP lama, sementara kini harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Ia mencontohkan perbedaan substansi dalam pengaturan tindak pidana narkotika. Dalam KUHP lama, Pasal 111 dan 114 secara tegas mengatur jual beli dan kepemilikan narkotika. Namun, dalam KUHP Nasional, ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi ruang lingkup pengaturan sebelumnya.

“Bagaimana nasib kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah menyesuaikan KUHP baru atau tetap menggunakan ketentuan lama? Perbedaan tafsir di lapangan harus dicegah,” tegasnya.

Baca juga:

KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional

Meskipun Pasal 618 KUHP Nasional memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan, Mafirion menilai ketentuan tersebut belum cukup tanpa adanya pedoman teknis yang jelas.

Menurutnya, tanpa petunjuk rinci, diskresi tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Oleh karena itu, Mafirion mendorong Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai pedoman operasional bagi aparat penegak hukum. Selain itu, diperlukan pula petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan transisi perkara dari aturan lama ke KUHP Nasional.

“Transisi hukum pidana tidak boleh berjalan tanpa arah. Negara harus memastikan tidak ada ketidakpastian hukum yang merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Pon)

#KUHP #Komisi XIII DPR RI #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Bagikan