MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta pemerintah memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pendanaan program tersebut tidak lagi berasal dari alokasi wajib anggaran pendidikan. Menurut Zainul, putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan.
Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
“Pemerintah harus mencari solusi penganggaran MBG agar tidak lagi mengambil dari dana pendidikan,” kata Zainul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menilai pemerintah perlu segera menyusun simulasi berbagai skema pembiayaan sebagai tindak lanjut putusan MK. Langkah tersebut dinilai penting mengingat cakupan penerima manfaat MBG yang sangat besar sehingga perubahan sumber pendanaan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Baca juga:
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Zainul mengingatkan pemisahan anggaran dari sektor pendidikan berpotensi menimbulkan penyesuaian yang cukup besar apabila tidak dipersiapkan secara matang. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun mekanisme pendanaan pengganti agar implementasi MBG tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Mahkamah menetapkan ketentuan tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan demikian, pemerintah memiliki masa transisi pada 2027 untuk menyusun simulasi serta melakukan penyesuaian kebijakan pendanaan sebelum aturan itu diterapkan secara penuh.(knu)
Baca juga:

