Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas

Ilustrasi SPBU Pertamina. (Foto: dok. Pertamina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DPR RI mengungkap sejumlah poin krusial dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dibahas bersama pemerintah. Salah satu substansi utama yakni pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang nantinya memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan draf RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (3).

"Dalam Draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulillah ketentuan yang kita usulkan terkait dengan kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah," ujar Bambang di Jakarta, Senin (21/9).

Berdasarkan draf yang diberitakan, pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas. BUK menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan dan dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap apabila tidak mampu mengelola suatu wilayah kerja sendiri.

Baca juga:

Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global



Poin lain yang disoroti ialah perubahan ketentuan domestic market obligation (DMO). Frasa 'paling banyak 25 persen' dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 diusulkan menjadi 'paling sedikit 25 persen'. Bambang menyebut perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, BUK Migas diusulkan memiliki kewenangan khusus yang dapat diutamakan dibandingkan aturan sektoral lain ketika terdapat cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian, dan wilayah lainnya. DPR juga mengusulkan agar seluruh wilayah kerja migas berada dalam penguasaan BUK. Jika suatu wilayah tidak dapat dikelola sendiri, BUK dapat menawarkan kerja sama kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap. Namun, penguasaan wilayah kerja tetap berada pada BUK.

Menurut Bambang, skema tersebut juga dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan. Investor nantinya dapat langsung menjalankan kegiatan setelah memperoleh kerja sama, sementara pengurusan izin dilakukan BUK.

Selain itu, RUU Migas juga memuat pembentukan petroleum fund yang akan digunakan untuk membiayai eksplorasi, penelitian, dan pengembangan cadangan migas. Bambang mengatakan konsep tersebut memiliki kemiripan dengan tata kelola migas di Malaysia dan Arab Saudi.

Ia berharap perubahan tata kelola tersebut dapat mendorong investasi sekaligus meningkatkan produksi dan lifting migas nasional. Pembahasan RUU Migas sendiri masih berlangsung antara DPR dan pemerintah.(Pon)

Baca juga:

DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi














#RUU Migas #Migas #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Draf RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Indonesia
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
perwakilan RI di Arab Saudi wajib menjadi rujukan utama guna mencegah kepanikan massal akibat maraknya pesan berantai di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Bagikan