MERAHPUTIH.COM - DPR RI mengungkap sejumlah poin krusial dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dibahas bersama pemerintah. Salah satu substansi utama yakni pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang nantinya memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan draf RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (3).
"Dalam Draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulillah ketentuan yang kita usulkan terkait dengan kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah," ujar Bambang di Jakarta, Senin (21/9).
Berdasarkan draf yang diberitakan, pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas. BUK menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan dan dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap apabila tidak mampu mengelola suatu wilayah kerja sendiri.
Baca juga:
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Poin lain yang disoroti ialah perubahan ketentuan domestic market obligation (DMO). Frasa 'paling banyak 25 persen' dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 diusulkan menjadi 'paling sedikit 25 persen'. Bambang menyebut perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, BUK Migas diusulkan memiliki kewenangan khusus yang dapat diutamakan dibandingkan aturan sektoral lain ketika terdapat cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian, dan wilayah lainnya. DPR juga mengusulkan agar seluruh wilayah kerja migas berada dalam penguasaan BUK. Jika suatu wilayah tidak dapat dikelola sendiri, BUK dapat menawarkan kerja sama kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap. Namun, penguasaan wilayah kerja tetap berada pada BUK.
Menurut Bambang, skema tersebut juga dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan. Investor nantinya dapat langsung menjalankan kegiatan setelah memperoleh kerja sama, sementara pengurusan izin dilakukan BUK.
Selain itu, RUU Migas juga memuat pembentukan petroleum fund yang akan digunakan untuk membiayai eksplorasi, penelitian, dan pengembangan cadangan migas. Bambang mengatakan konsep tersebut memiliki kemiripan dengan tata kelola migas di Malaysia dan Arab Saudi.
Ia berharap perubahan tata kelola tersebut dapat mendorong investasi sekaligus meningkatkan produksi dan lifting migas nasional. Pembahasan RUU Migas sendiri masih berlangsung antara DPR dan pemerintah.(Pon)
Baca juga:
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi