Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas

Lokasi penjual nasi uduk di depan Masjid Jami Matraman di Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Gerobak pedagang dilaporkan rusak akibat perselisihan y

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam upaya mencegah dan menangani konflik horizontal yang marak terjadi di sejumlah daerah. Permintaan tersebut dikemukan setelah sejumlah peristiwa kekerasan yang memakan korban jiwa.


“Aksi main hakim sendiri maupun bentrokan antarkelompok menunjukkan masih adanya celah yang dapat memicu konflik sosial. Pemerintah perlu melibatkan ormas agar potensi konflik dapat dideteksi sejak dini dan diselesaikan melalui dialog sebelum berkembang menjadi kekerasan,” ujar Maman, Selasa (27/7).


Rentetan kekerasan horisontal beberapa hari terakhir terjadi di berbagai daerah. Di Kabupaten Buleleng, Bali, seorang warga meninggal dunia akibat aksi main hakim sendiri setelah dituduh mencuri ayam aduan. Sementara itum di Jakarta, satu orang tewas dalam bentrokan antarkelompok warga di Jalan Tambak I, Kelurahan Pegangsaan, Menteng.

Baca juga:

PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat demi Cegah Konflik Horizontal




Maman mengatakan jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat. Menurutnya pemerintah membutuhkan elemen masyarkat sipil dalam membantu menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.



Pemerintah tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum, dalam membangun perdamaian sosial, tetapi juga harus melibatkan unsur masyarakat sipil, termasuk organisasi kemasyarakatan. Namun, kami juga meminta ormas yang dilibatkan ialah ormas yang memiliki rekam jejak bermanfaat kepada bangsa dan menjalankan fungsinya sebagai ormas.

Maman Imanul Haq, anggota Komisi VIII DPR RI


Ia menjelaskan organisasi kemasyarakatan memiliki jaringan hingga ke tingkat desa dan kelurahan sehingga mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kedekatan ormas dengan warga membuat mereka lebih mudah membangun kepercayaan, meredam kesalahpahaman, serta mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.


Selain itu, kata Maman, banyak ormas, khususnya ormas keagamaan, selama ini memiliki rekam jejak panjang dalam menjaga kerukunan, memediasi perselisihan, serta menanamkan nilai toleransi, gotong royong, dan persaudaraan di tengah masyarakat yang majemuk.


"Ormas dapat hadir hingga ke akar rumput untuk memperkuat semangat kebersamaan, mempererat solidaritas sosial, serta menjadi ruang dialog ketika muncul gesekan di masyarakat. Pencegahan konflik tidak cukup dilakukan setelah terjadi bentrokan, tetapi harus dimulai sejak potensi konflik mulai terlihat," tegasnya.


Maman menambahkan pelibatan ormas juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.


Dalam regulasi tersebut, ormas memiliki fungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai kepentingan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, pemeliharaan nilai agama dan budaya, serta ikut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


Menurutnya, fungsi-fungsi tersebut menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menjadikan ormas sebagai mitra strategis dalam membangun ketahanan sosial dan mencegah terjadinya konflik horizontal.


"Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan ormas melalui pendidikan kebangsaan, penguatan moderasi beragama, mediasi sosial, dan deteksi dini potensi konflik. Dengan begitu, perselisihan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan sosial," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Pramono Anung Minta Warga Tak Terprovokasi, Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu Suku





#DPR RI #Konflik SARA #Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan