Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan

Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan pentingnya negara memberikan perlindungan kepada pekerja gig yang jumlahnya terus berkembang seiring perubahan pola dan karakter pekerjaan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Jazilul saat membuka focus group discussion (FGD) bertajuk Bebas Tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig? yang digelar di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9).

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yakni inisiator RUU Pekerja GIG/ Wakil Ketua Komisi V DPR RI FPKB Syaiful Huda, anggota Panja RUU Ketenagakerjaan DPR RI dan juga
anggota Komisi IX DPR RI FPKB Zainul Munasichin, pengamat ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, serta Senior Riset Center for Indonesian Policy Studies Jimmy Daniel Berlianto.

Jazilul mengatakan Fraksi PKB DPR akan terus menjaga kepentingan masyarakat, termasuk memperjuangkan kepentingan pekerja. Menurutnya, perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.

“Kita melihat semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor gig, pekerjaan yang fleksibel, dan tidak selalu terikat dengan hubungan kerja konvensional. Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka” kata Jazilul.

Baca juga:

DPR Tekankan Pentingnya Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Gig



Ia menilai fleksibilitas merupakan salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi negara maupun penyedia platform untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja. “Justru karena pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan, perlindungan sosial, maupun kepastian masa depan,” ujarnya.

Jazilul menekankan pekerja gig memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan tersebut harus direspons melalui kebijakan dan regulasi yang relevan. “Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini harus kita respons dengan kebijakan yang sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga harus terlindungi,” tegasnya.

Menurut Jazilul, perlindungan menjadi semakin penting ketika pekerja menghadapi berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga persoalan jaminan sosial. Dalam kondisi tersebut, pekerja membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana negara memastikan mereka tetap terlindungi.

“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” katanya.

Ia mengingatkan agar status pekerjaan yang fleksibel tidak kemudian membuat hak pekerja menjadi tidak pasti.

“Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” ujar Jazilul.

Jazilul juga menilai perkembangan regulasi ketenagakerjaan perlu mengikuti perubahan dunia kerja. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pekerja formal, sementara kelompok pekerja dengan pola kerja baru justru berada di luar jangkauan perlindungan.

“Kami berharap jangan sampai regulasi justru meninggalkan kelompok pekerja yang berada di luar pola kerja formal. Kita harus memastikan perubahan dunia kerja diikuti dengan perubahan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan,” katanya.

Karena itu, Jazilul menyampaikan diskusi yang digelar Fraksi PKB DPR RI ini menjadi penting untuk menghimpun gagasan dan masukan dari berbagai pihak mengenai masa depan pekerja gig di Indonesia.

Ia mengatakan, Fraksi PKB DPR terbuka terhadap berbagai masukan untuk melihat apakah Indonesia membutuhkan aturan khusus mengenai pekerja gig atau mekanisme regulasi lain yang dapat menjamin hak-hak mereka tanpa menghilangkan fleksibilitas pekerjaan.

“Saya berharap diskusi ini dapat memberikan feedback dan gagasan yang konkret bagi Fraksi PKB untuk dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan,” tuturnya.

Jazilul menegaskan, Fraksi PKB ingin isu perlindungan pekerja gig mendapatkan perhatian lebih luas, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan dunia kerja. “Intinya, kita ingin pekerjaan yang fleksibel tetap memberikan kebebasan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan. Yang paling penting adalah perlindungan untuk masa depan,” pungkasnya.(Pon)




Baca juga:

RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan








#RUU Pekerja GIG #DPR RI #UU Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Bagikan