Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI IX DPR RI secara tegas menyatakan dukungan mereka agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig atau RUU Gig dapat disahkan menjadi undang-undang yang berdiri sendiri. Langkah ini dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar bagi pekerja gig di tengah tren fleksibilitas kerja yang kian masif.


Dukungan tersebut disuarakan Kapoksi Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Zainul Munasichin dalam focus group discussion (FGD) bertema Bebas Tapi Cemas, Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig? di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).


Zainul memandang fleksibilitas yang menjadi ciri khas gig economy tidak boleh dijadikan alasan untuk melunturkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel yang diandalkan oleh para pekerja, khususnya generasi muda seperti Gen Z dan Gen Alpha.


"Pekerja gig perlu mendapatkan payung hukum yang memastikan ketika seseorang bekerja dalam situasi yang fleksibel dan dinamis, dia tidak kehilangan hak-haknya. Hak tersebut melekat baik sebagai pekerja maupun sebagai warga negara. Kami di Komisi IX mendukung upaya Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda yang saat itu sedang mendorong usul inisiatif RUU Pekerja Gig," ujar Zainul.

Baca juga:

Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan




Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan secara komprehensif, terutama ketika hubungan kerja atau masa kontrak telah berakhir. Perlindungan ini mencakup pemenuhan hak finansial akhir, penyediaan jaminan sosial sebagai bantalan pengaman saat kehilangan pekerjaan, hingga akses pembukaan peluang untuk kembali terserap ke pasar kerja.


Selain menyoroti perlindungan di tingkat hilir, Zainul juga menyoroti pentingnya pembenahan di sektor hulu, yakni iklim usaha dan investasi. Tingginya incremental capital output ratio (ICOR) di Indonesia dinilai membuat biaya penciptaan lapangan kerja masih relatif mahal, dengan investasi senilai kurang lebih Rp 689 juta baru mampu menyerap satu tenaga kerja, dari idealnya sekitar Rp 500 juta.


"Di tengah maraknya hubungan kerja non-permanen—baik melalui kontrak pendek maupun lewat platform digital—negara memiliki kewajiban untuk memastikan keberlanjutan akses kerja bagi masyarakat," ujarnya.


Zainul membedakan bahwa pekerja gig berbasis platform digital masuk dalam kategori pekerja digital, sementara yang bekerja secara fleksibel di luar platform dikategorikan sebagai tenaga kerja informal. Melalui RUU Gig yang mandiri, seluruh variasi model kerja baru ini diharapkan memiliki kepastian payung hukum yang adil dan berkelanjutan.(Pon)

Baca juga:

DPR Tekankan Pentingnya Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Gig







#Pekerja GIG #DPR RI #Komisi IX
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan