MERAHPUTIH.COM – ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola pemenuhan gizi nasional. Langkah ini diperlukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak lagi dari dana pendidikan pada 2028.
Rieke mengatakan perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
“Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan, mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia,” ujar Rieke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menekankan pendanaan program gizi harus disusun secara mandiri, transparan, serta tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan.
Baca juga:
PDIP Bongkar Sumber Dana MBG, Dipastikan Berasal dari Anggaran Pendidikan
Selain itu, mantan artis ini juga mendorong pemerintah membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan memperjelas koordinasi antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan harus melibatkan Badan Gizi Nasional, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga pelaku ekonomi seperti BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa.
Rieke juga meminta agar tata kelola pemenuhan gizi berbasis hak asasi manusia dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat peran pemerintah daerah, menjamin keamanan pangan, meningkatkan transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.
Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan.
Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI
Rieke berharap putusan MK menjadi pijakan pemerintah dalam membangun sistem pemenuhan gizi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(knu)
Baca juga:
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK