MerahPutih.com - Komisi XIII DPR RI meminta persoalan fasilitas mewah yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak berhenti pada temuan di lapangan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya ingin mengetahui secara jelas bagaimana fasilitas yang disebut mewah tersebut bisa berada di lingkungan lapas dan siapa yang bertanggung jawab.
Menurut Sugiat, persoalan tersebut akan didalami melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ombudsman RI.
Baca juga:
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Yang kedua, kita juga sedang mengonfirmasi dua penjelasan berbeda. Bahwa berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh warga binaan,
kata Sugiat di Jakarta dikutip Minggu (27/9).
Sugiat mengatakan, Komisi XIII perlu memperoleh penjelasan langsung dari kedua institusi tersebut karena terdapat perbedaan informasi mengenai bangunan yang menjadi sorotan.
DPR, kata dia, juga akan mendalami dugaan adanya tindakan yang menghalangi petugas Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Ombudsman Punya Kewenangan Pengawasan
Menurut Sugiat, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang,
ujarnya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Karena itu, Komisi XIII ingin memastikan apakah dalam proses sidak tersebut benar terjadi tindakan yang menghambat kerja Ombudsman atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan munculnya perbedaan keterangan.
Baca juga:
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
“Kita akan minta penjelasan langsung dari pihak Ombudsman dan Ditjenpas untuk mengetahui fakta sebenarnya,” kata Sugiat.
RDP tersebut sekaligus akan menjadi forum bagi Komisi XIII untuk mengklarifikasi status bangunan yang disebut sebagai rumah dinas pejabat lapas.
Sugiat mengatakan DPR ingin mengetahui apakah bangunan tersebut benar merupakan fasilitas kedinasan atau justru digunakan untuk kepentingan lain.
“Senin depan kita akan lakukan RDP dengan pihak Ombudsman dan pihak Ditjenpas Republik Indonesia,” ujarnya.