MerahPutih.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki perkembangan baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk enam orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Permohonan perlindungan itu kini tengah ditelaah LPSK sebelum diputuskan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para saksi dapat memberikan keterangan dalam proses hukum tanpa menghadapi ancaman maupun tekanan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan Polri. Menurutnya, terdapat enam orang yang diusulkan untuk mendapatkan perlindungan.
"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Dia memastikan jumlah saksi yang diajukan mencapai enam orang. Namun, LPSK belum bersedia mengungkapkan identitas maupun latar belakang mereka.
"Enam orang," ujarnya.
Baca juga:
Setara Institute Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Penyadapan terhadap Hak Warga Negara
Saat ini, LPSK masih mempelajari permohonan tersebut berdasarkan ketentuan dan persyaratan perlindungan saksi yang berlaku.
Belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian penelaahan maupun keputusan pemberian perlindungan.
Komisi III DPR Panggil Kapolri Bahas Kasus Penyadapan Prabowo
Perkembangan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo juga menjadi perhatian DPR RI. Komisi III DPR menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tersebut akan membahas penanganan kasus penyadapan sekaligus mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang dan motif di balik peristiwa tersebut.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Dia menjelaskan, rapat kerja baru dapat dilaksanakan pada Kamis karena masa sidang DPR RI akan dibuka pada Selasa, 10 November 2026.
Rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama sejumlah pimpinan Komisi III, yakni Rano Alfaath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan tindakan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Perbuatan yang diatur mencakup mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan mencatat transmisi informasi elektronik.
Baca juga:
Dahnil Cium Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Presiden Prabowo dengan Dasco Jadi Wapres
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan perbuatan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Sebelumnya, kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan yang melibatkan Ahrie Sonta dan Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, Ahrie Sonta sempat meminta izin untuk menghapus rekaman penyadapan nomor ponsel Presiden pada awal Oktober 2026.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil (rekaman) penyadapan kepada SU," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, permintaan tersebut disetujui oleh Slamet Uliandi.
"Dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," sambungnya.
Suhermanto juga menjelaskan bahwa Slamet Uliandi pernah menjalankan tugas sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
Sementara itu, posisi tersebut saat ini diemban oleh Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca juga:
Kapolri Bentuk Timsus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal Prabowo, Dipimpin Kabareskrim
Ahrie Sonta Tegaskan Kooperatif dalam Proses Hukum
Di tengah penyidikan kasus penyadapan Prabowo, pihak Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan akan kooperatif menghadapi proses hukum.
Kuasa hukum Ahrie Sonta, Krisna Murti, mengatakan kliennya siap memberikan keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
"Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," kata Krisna dalam keterangan video yang dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026).
Krisna juga menegaskan, proses hukum terhadap kliennya telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, Ahrie Sonta telah mendapatkan pendampingan hukum sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mencermati penerapannya dengan melihat fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
Krisna menegaskan pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Dia berharap penanganan perkara berjalan profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak kliennya.