MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaji) Dahnil Anzar Simanjuntak buka suara atas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Eko Hadi. Dahnil menyebut penyadapan tersebut sebagai perbuatan makar.
Ia juga menyoroti adanya kabar Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Dahnil menyebut bahwa hal itu merupakan pengalihan isu belaka.
“Itu penyadapan upaya makar. Itu sikap jelas dari Pak Presiden juga sikap jelas dari pemerintahan. Ini upaya makar,” ujar Dahnil di Solo, Jumat (6/11).
Dahnil menyayangkan adanya tindakan penyadapan oleh para jenderal aktif Polri tersebut. “Saya misalnya sebagai salah satu mantan juru bicara Pak Prabowo, kemudian sebagai kader Gerindra, pasti kami menyayangkan perilaku tersebut,” tegasnya.
Baca juga:
Istana Waspada usai Kasus Penyadapan Prabowo, Mensesneg Minta Polri Transparan
Dia meyakini Kapolri dan aparat kepolisian akan mencari dalang di balik penyadapan tersebut. “Ini upaya makar yang kita pastikan akan cari pihak kepolisian, kami yakin dengan Kapolri baru akan segera mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap upaya makar yang sedang dilakukan mantan Kapolri LSP,” katanya.
Dia menegaskan kepolisian harus memastikan ini dicari siapa aktor atau pengguna upaya penyadapan, upaya makar yang dilakukan mantan Kapolri tersebut.
Saat menanggapi adanya isu bahwa Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) menggantikan Gibran Rakabuming Raka, Dahnil menyebut hal itu merupakan pengalihan isu belaka. “Itu upaya-upaya, seolah-olah ngembangkan isu Pak Dasco mau jadi wapres itu upaya ini aja, menggiring opini supaya kita lupa ada upaya makar. Jadi, itu pengalihan isu yang tidak penting,” ujar Dahnil.
Ia menegaskan penyadapan tersebut merupakan upaya makar. Untuk itu, dalang di balik penyadapan harus diungkap. “Hal yang jelas ada upaya makar yang harus segera diusut siapa aktor di belakang upaya tersebut,” pungkasnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Selain Listyo, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka ialah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Hasilnya, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara itu, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Kapolri Bentuk Timsus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal Prabowo, Dipimpin Kabareskrim