MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.
Komisi III DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu termasuk sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang bahkan hingga malam guna menyerap aspirasi berbagai pihak.
Kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,
kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (24/9)
Selain itu, ia juga menepis tuduhan keterlambatan pembahasan.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Menurut Habiburokhman, 65 persen anggota periode ini adalah wajah baru dan prioritas awal difokuskan pada penyelesaian KUHAP yang tertunda sejak awal era Reformasi.
Ia menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan dalam Sidang Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. (sof)