Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. (Foto: Kemenpora)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK terus melakukan penyidikan atas kasus ini dan memanggil Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, pada hari ini, Jumat (23/1).
Sedianya, Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, permintaan keterangan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Budi meyakini Dito akan hadir memenuhi panggilan.
Baca juga:
"Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," kata Budi.
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.
Di mana, dalam kunjungan itu, Jokowi disebut mengajak Dito, Erick Thohir yang saat itu menjabat Menteri BUMN, dan Pratikno yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara.
"Kita tunggu nanti pemeriksaannya ya," ujarnya.
Terpisah, Dito menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Saya nanti datang. Sesuai undangan," ucap Dito saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/1).
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR