Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Yaqut mengaku dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus sekaligus anak buahnya saat menjabat Menteri Agama.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex),” kata Gus Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Namun demikian, Gus Yaqut enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
“Saya enggak akan memberikan tanggapan, mas. Permisi, sudah jamnya, enggak enak kita,” ujar dia.
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia juga menyampaikan telah menyiapkan buku catatan untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik.
“Saya bawa booknote saja buat mencatat,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gus Yaqut pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Usai pemeriksaan, mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Gus Yaqut kala itu.
Baca juga:
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya adalah Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan komposisi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota tambahan haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Menteri PPPA Senang Jumlah Petugas Haji Perempuan Makin Banyak, Tahun Ini Capai 33 Persen
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar