Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak era Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.

Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk memanggil ulang Hanif Dhakiri, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik perlu mendalami keterangan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, khususnya terkait mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing pada masa kepemimpinannya.

“Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” kata Budi, Jumat (30/1).

Baca juga:

KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis

Budi menjelaskan, dugaan keterlibatan pejabat di era Hanif Dhakiri muncul dari pengembangan perkara yang menjerat eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga menerima aliran uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA jauh sebelum menjabat sebagai Sekjen Kemnaker.

Menurut Budi, praktik tersebut telah dilakukan Heri sejak menduduki jabatan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010 hingga 2015.

“Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi Direktur PPTKA (2010–2015),” bebernya.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Dengan rentang waktu dugaan tindak pidana yang cukup panjang, penyidik menilai keterangan Hanif Dhakiri sangat penting untuk menjelaskan bagaimana praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA dijalankan pada masa tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker.

KPK menduga total pungli yang dikumpulkan mencapai Rp135,3 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar, yang sebagian disamarkan dalam bentuk aset kendaraan. (Pon)

#Kemnaker #Pungli #KPK #Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Viral Dugaan Pungli Lapas-Lapas di Jakarta, Kanwil Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
Isu dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta mendadak viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Dugaan Pungli Lapas-Lapas di Jakarta, Kanwil Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
Bagikan