Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya perubahan modus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurut Setyo, praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik. Hal itu disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
?
“OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin face to face, ketemu langsung, ada serah terima secara fisik,” ujar Setyo.
?
Setyo mengatakan, saat ini pelaku korupsi menggunakan metode layering atau berlapis untuk menyamarkan transaksi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Pola ini, kata dia, membuat proses penindakan menjadi lebih rumit ketimbang sebelumnya.
?
Meski begitu, Setyo menegaskan KPK tetap dapat menjerat para pelaku dengan memanfaatkan waktu 1x24 jam dalam OTT. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Kesempatan 1x24 jam itu yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” katanya.

Baca juga:

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan


?
Setyo menjelaskan seseorang tidak harus tertangkap tangan secara langsung untuk dapat ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, KPK dapat menggunakan berbagai alat bukti untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam rangkaian tindak pidana.
?
“Tidak menutup kemungkinan prosesnya terjadi sebelumnya. Namun, ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti lain yang mendukung,” ujar Setyo.
?
Ia menegaskan, meskipun tidak tertangkap tangan secara langsung, seseorang tetap dapat diproses hukum jika terbukti menjadi bagian dari rangkaian perbuatan korupsi tersebut.
?
KPK, kata Setyo, akan terus menyesuaikan pola penindakan seiring berkembangnya modus kejahatan korupsi, agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif.(Pon)

Baca juga:

Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

#KPK #Kasus Korupsi #Suap #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Bagikan