KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengawasan harta penyelenggara negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanfaatan AI tersebut telah dijalankan dan diuji coba dalam proses pemeriksaan LHKPN.
“Pada tahun 2025, KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pemeriksaan LHKPN,” kata Setyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Baca juga:
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Menurut Setyo, penggunaan AI membuat kinerja pemeriksaan LHKPN menjadi lebih optimal. KPK telah melakukan uji coba terhadap ribuan penyelenggara negara dengan sistem penilaian berbasis skor.
“Proses verifikasi LHKPN tersebut telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan adanya bendera merah,” ujarnya.
Selain memanfaatkan AI, KPK juga menggandeng pihak eksternal guna meningkatkan akurasi data LHKPN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Setyo menegaskan, pelaporan LHKPN tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif.
“Yang diutamakan adalah kebenaran dari isi LHKPN tersebut,” ucapnya.
Baca juga:
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Dalam kesempatan yang sama, Setyo memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sepanjang 2025. Dari 173 instansi pusat dan pemerintah daerah, tingkat kepatuhan tercatat sebesar 70 persen.
Instansi dengan tingkat kepatuhan tersebut didominasi oleh BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.
KPK juga mencatat jumlah laporan LHKPN yang diperiksa pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Total laporan yang diperiksa mencapai 341 laporan, naik dari 329 laporan pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah wajib lapor LHKPN tercatat sebanyak 415.062 orang, dengan tingkat pelaporan pada 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook