Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui pernah menerima uang dari penyedia atau vendor laptop berbasis Chromebook. Uang yang diterima tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dolar Amerika Serikat (USD).
?
Pengakuan itu terungkap saat Harnowo Susanto selaku PPK SMP, Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, serta Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1)
?
Dalam sidang itu, jaksa mencecar Harnowo Susanto terkait dengan hubungannya dengan Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Harnowo mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor. “Kami menerima ketika melakukan survei ke gudang,” ujar Harnowo di ruang sidang.

Baca juga:

Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook


?
Jaksa kemudian menanyakan nominal uang tersebut. Setelah didesak, Harnowo mengakui menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Mariana Susy. Selanjutnya, jaksa memeriksa Dhani Khamidan Khoir. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dhani disebut menerima uang dari pihak yang sama. Saat dimintai konfirmasi, Dhani membenarkan hal tersebut. “Betul, Pak,” jawab Dhani saat ditanya jaksa.
?
Dhani mengaku menerima uang sebesar USD 30.000 USD dan Rp 200 juta pada Desember 2021. Uang itu, kata Dhani, diberikan dalam sebuah kantong dan disebut sebagai 'tanda terima kasih'. “Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini bisa untuk teman-teman,” tutur Dhani.
?
Ia mengklaim sempat menolak, tapi kemudian membagi uang dolar AS tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto dan Suhartono Arkham. Sementara itu, uang Rp 200 juta disebut digunakan untuk operasional perkantoran.
?
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan.
?
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan.(Pon)

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar


?











#Chromebook #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan