Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 23 menit lalu
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui pernah menerima uang dari penyedia atau vendor laptop berbasis Chromebook. Uang yang diterima tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dolar Amerika Serikat (USD).
?
Pengakuan itu terungkap saat Harnowo Susanto selaku PPK SMP, Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, serta Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1)
?
Dalam sidang itu, jaksa mencecar Harnowo Susanto terkait dengan hubungannya dengan Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Harnowo mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor. “Kami menerima ketika melakukan survei ke gudang,” ujar Harnowo di ruang sidang.

Baca juga:

Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook


?
Jaksa kemudian menanyakan nominal uang tersebut. Setelah didesak, Harnowo mengakui menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Mariana Susy. Selanjutnya, jaksa memeriksa Dhani Khamidan Khoir. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dhani disebut menerima uang dari pihak yang sama. Saat dimintai konfirmasi, Dhani membenarkan hal tersebut. “Betul, Pak,” jawab Dhani saat ditanya jaksa.
?
Dhani mengaku menerima uang sebesar USD 30.000 USD dan Rp 200 juta pada Desember 2021. Uang itu, kata Dhani, diberikan dalam sebuah kantong dan disebut sebagai 'tanda terima kasih'. “Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini bisa untuk teman-teman,” tutur Dhani.
?
Ia mengklaim sempat menolak, tapi kemudian membagi uang dolar AS tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto dan Suhartono Arkham. Sementara itu, uang Rp 200 juta disebut digunakan untuk operasional perkantoran.
?
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan.
?
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan.(Pon)

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar


?











#Chromebook #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - 2 jam, 23 menit lalu
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Bagikan