Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMILIK biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, mengaku tak mengetahui soal pembagian kuota haji tambahan. Ia menyebut pembagian kuota haji tambahan merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut disampaikan Fuad seusai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag.

"Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama (Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," kata Fuad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Oleh karena itu, Fuad membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal. Ia menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan. "Jadi tolong disamakan dulu ya persepsi kita. Kami diwajibkan untuk isi, jadi kami tidak ada mengerti soal yang lain-lainnya ketika diminta untuk isi kami mengisi porsi," ungkapnya.

Menurut Fuad, jumlah kuota haji tambahan yang diterima Maktour pun tidak banyak, yakni kurang dari 20. "Tapi tiba-tiba berubah. Jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20. Karena jemaah real kami waktu itu melalui PIHK waktu itu ada sekitar 276. Jemaah real kami ya," beber Fuad.

Baca juga:

Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda



Fuad dalam pemeriksaan hari ini mengaku menjelaskan kepada penyidik soal jumlah jemaah haji Maktour pada 2024. Saat itu, ia menyebut jumlah jemaah haji Maktour hanya 276 jemaah atau berkurang lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 600 jemaah. "Hal yang tadi saya sampaikan jumlahnya sangat menurun, kalau orang bilang Maktour jumlahnya sangat banyak sekali, tetapi kenyataan di lapangan tidak sampai 300 memberangkatkan," ujarnya.

Lebih lanjut Fuad menuturkan Maktour bahkan terpaksa menggunakan haji furoda sebanyak 40 kursi. Furoda merupakan program haji khusus yang menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota resmi pemerintah Indonesia. "Bahkan kami memakai furoda, ada jumlah 40," pungkasnya.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.(Pon)

Baca juga:

KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag


?

#Kemenag #Kasus Korupsi #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 49 menit lalu
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - 2 jam, 10 menit lalu
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Bagikan