Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMILIK biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, mengaku tak mengetahui soal pembagian kuota haji tambahan. Ia menyebut pembagian kuota haji tambahan merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut disampaikan Fuad seusai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag.

"Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama (Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," kata Fuad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Oleh karena itu, Fuad membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal. Ia menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan. "Jadi tolong disamakan dulu ya persepsi kita. Kami diwajibkan untuk isi, jadi kami tidak ada mengerti soal yang lain-lainnya ketika diminta untuk isi kami mengisi porsi," ungkapnya.

Menurut Fuad, jumlah kuota haji tambahan yang diterima Maktour pun tidak banyak, yakni kurang dari 20. "Tapi tiba-tiba berubah. Jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20. Karena jemaah real kami waktu itu melalui PIHK waktu itu ada sekitar 276. Jemaah real kami ya," beber Fuad.

Baca juga:

Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda



Fuad dalam pemeriksaan hari ini mengaku menjelaskan kepada penyidik soal jumlah jemaah haji Maktour pada 2024. Saat itu, ia menyebut jumlah jemaah haji Maktour hanya 276 jemaah atau berkurang lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 600 jemaah. "Hal yang tadi saya sampaikan jumlahnya sangat menurun, kalau orang bilang Maktour jumlahnya sangat banyak sekali, tetapi kenyataan di lapangan tidak sampai 300 memberangkatkan," ujarnya.

Lebih lanjut Fuad menuturkan Maktour bahkan terpaksa menggunakan haji furoda sebanyak 40 kursi. Furoda merupakan program haji khusus yang menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota resmi pemerintah Indonesia. "Bahkan kami memakai furoda, ada jumlah 40," pungkasnya.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.(Pon)

Baca juga:

KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag


?

#Kemenag #Kasus Korupsi #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan