Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan, hingga saat ini nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Setyo, asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata KPK dalam mendukung pemasukan negara.
Baca juga:
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Upaya tersebut akan terus ditingkatkan melalui penguatan penelusuran aset (asset tracing), optimalisasi pembayaran uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga.
“KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara,” ujar Setyo.
Selain disetorkan langsung ke kas negara, sebagian barang rampasan juga dimanfaatkan melalui penetapan status penggunaan hibah.
Total nilai hibah tersebut mencapai Rp 138 miliar yang disalurkan kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca juga:
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Penerima hibah itu antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Surabaya, serta sejumlah pemohon lainnya.
Setyo juga menegaskan, optimalisasi pengelolaan keuangan negara tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK juga berperan lewat kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah.
Sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun.
Baca juga:
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Rinciannya, aset fasilitas sosial dan fasilitas umum mencapai Rp 116,7 triliun, serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun.
Beberapa aset yang berhasil ditertibkan antara lain Waduk Cincin di Jakarta Utara, aset jalan daerah, pasar tematik di Manado, serta kebun binatang di Bandung dengan nilai mencapai Rp 2,3 triliun. Aset-aset tersebut kini kembali tercatat sebagai milik pemerintah daerah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'